Pengamat Politik UGM Ungkap Kelebihan Pileg Sistem Proporsional Tertutup: Sistemnya Sederhana
Politik | 7 Januari 2023, 06:30 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati berkomentar terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu legislatif (pileg) 2024. Ia menilai, sistem proporsional tertutup memiliki lebih banyak kelebihan dan lebih cocok diterapkan untuk penyelenggaraan pileg secara serentak.
“Banyak ahli sudah mewanti-wanti, kalau sebuah negara menyelenggarakan pemilu serentak, maka pilihlah sistem yang paling sederhana, dan sistem tertutup ini adalah sistem yang sederhana dari sisi pemilih,” ujarnya, Jumat (6/1/2023).
Sebagai informasi, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg. Caleg ditentukan partai. Oleh partai, nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
Sementara melalui sistem proporsional terbuka, pemilih bisa langsung memilih calon anggota legislatif (caleg) yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Kendati demikian, Mada berpendapat, pelaksanaan pileg dengan sistem proporsional tertutup perlu diawali dengan pemilu pendahuluan atau proses kandidasi di internal partai politik yang memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selain itu, perlu dilakukan edukasi agar para pemilih mengenal nama-nama yang dicalonkan oleh sebuah partai.
Baca Juga: Ditolak 8 Fraksi di DPR, Ini Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka
“Jadi proses pencalonan dari internal masing-masing partai yang kita dorong dengan tiga prinsip tadi, meskipun itu dilaksanakan secara tertutup. Ketika memilih tidak ada gambar, tidak apa-apa, karena ada proses pendahulu yang bisa menjamin,” ucapnya.
Kelebihan lainnya, sistem ini secara teknis lebih meringankan panitia pelaksana pemilu karena proses rekapitulasi atau penghitungan suara lebih mudah. Hal ini bisa menjadi pertimbangan karena dalam pemilu sebelumnya, ditemukan sejumlah penyelenggara yang sampai meninggal dunia karena kelelahan.
Untuk memastikan bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpenuhi, ada berbagai mekanisme yang bisa diterapkan, misalnya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mewajibkan setiap partai membuat berita acara terkait proses pencalonan. Selain itu, pemilih juga bisa berperan, misalnya dengan membuat forum di luar partai politik.
“Mekanismenya bisa macam-macam, paling tidak secara legal formal, prinsip-prinsip tadi sudah terlihat,” kata Mada.
Meski baru menjadi wacana, pro kontra terhadap sistem proporsional tertutup telah banyak bermunculan, terutama dari kalangan partai politik.
Baca Juga: 8 Fraksi di DPR Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup yang Diusulkan PDIP
Menurut Mada, perdebatan adalah hal yang lumrah.
Namun, perubahan sistem ini sebenarnya bisa didorong untuk mulai diterapkan pada pemilu terdekat karena tidak ada hambatan administratif. Faktor penentu terletak pada kemauan para anggota DPR untuk mengubah sistem yang sudah diterapkan saat ini.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV