> >

Jelang Sidang Tuntutan, LPSK Nilai Richard Eliezer Beri Keterangan yang Konsisten selama Persidangan

Hukum | 6 Januari 2023, 18:52 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E, memberikan salam ke arah wartawan sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

"Sejauh ini kami tidak ada kekhawatiran dari status justice collaborator Bharada E yang kami pikir hakim sendiri termasuk yang mendapatkan manfaat dari keberadaan statusnya," ucapnya.

Sebelumnya pada Kamis (5/1/2023), Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, penetapan Richard Eliezer sebagai justice collaborator akan dipertimbangkan dalam satu kesatuan dengan putusan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Hakim Wahyu merespons surat penetapan Eliezer sebagai justice collaborator yang disampaikan penasihat hukumnya, Ronny Talapessy.

“Majelis, kami beberapa waktu yang lalu sudah memasukkan surat untuk penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator, majelis, agar kami mohonkan penetapannya,” ucap Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Meski demikian, dari kelima terdakwa hanya Richard Eliezer yang mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari LPSK. 

Baca Juga: Menanti Tuntutan Jaksa, Apakah Betul Seharusnya Eliezer Dibebaskan?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU