> >

Malika Disebut Trauma Berat karena Kerap Disiksa Pelaku Penculikan, Orang Tua akan Ajak Liburan

Viral | 6 Januari 2023, 12:19 WIB
Korban penculikan anak, Malika Anastasia, bertemu dengan orang tuanya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korban penculikan anak, Malika Anastasia, disebut mengalami trauma berat setelah hampir satu bulan dibawa pelaku, Iwan Sumarno.

Pasalnya, anak berusia enam tahun itu kerap disiksa pelaku, terlebih ketika meminta diantar pulang untuk bertemu orang tuanya.

Menurut laporan jurnalis Kompas TV Bongga Wangga, selama dibawa kabur pelaku, Malika kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

Tak hanya tidur dan makan sembarangan, Malika juga kerap dibentak, dipukul, hingga ditendang oleh pelaku.

Perlakuan kasar itu dilakukan oleh pelaku terutama ketika Malika meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya.

Ibu Malika, Oni, mengungkapkan akibat tindakan kasar pelaku itu, kini anaknya mengalami trauma berat.

Ia mengatakan Malika kerap bersembunyi di kolong tempat tidur ruang perawatan rumah sakit ketika ada perawat atau dokter yang ingin memeriksa kondisinya.

Oni dan suaminya, Tunggal, pun berencana membawa Malika berlibur ke tempat yang tenang dan jauh dari keramaian untuk menyembuhkan rasa trauma Malika.

Oni mengatakan, rencana liburan itu akan dilaksanakan setelah putrinya selesai menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Minta Polisi Usut Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penculikan Malika

Sejak ditemukan pada Selasa (2/1/2023) hingga saat ini, Malika masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Sebelumnya, RS Polri Kramat Jati secara bertahap melakukan pemeriksaan psikologis kepada korban penculikan berinisial MA itu.

Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Pol Hariyanto mengatakan pemeriksaan bertahap itu dilakukan agar kondisi psikologis Malika tidak merasa terbebani.

"Pemeriksaan ini bertahap terutama untuk visum psikiatrikum ini jangan sampai membebani psikis MA," kata Hariyanto, Kamis (5/1/2023) dilansir dari Antara.

Visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak Sebut Motif Penculikan Malika Eksploitasi Ekonomi, Ini Imbauan Menteri PPPA

Visum psikiatrikum tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana. 

Hariyanto menambahkan, visum psikiatrikum merupakan keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum.

Visum tersebut juga menjadi salah satu alat bukti surat yang dibuat oleh dokter spesialis kedokteran jiwa dalam proses hukum pidana. 

Hariyanto menambahkan, hasil dari visum psikiatrikum itu akan keluar paling lama dua minggu.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU