> >

Resmi Diperpanjang, Ferdy Sambo Bakal Mendekam di Tahanan sampai 6 Februari 2023

Hukum | 6 Januari 2023, 05:42 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan.  Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU