> >

Hakim Gali soal Tugas Bharada, Pakar Hukum: Ini Poin Sangat Menguntungkan Richard Eliezer

Hukum | 5 Januari 2023, 20:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer, melambaikan tangan kepada awak media pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

"Saudara di kepolisian adalah dengan pangkat Bharada, di dalam pelatihan-pelatihan saudara-saudara hanya mendapatkan pelatihan bagaimana menjalankan perintah,” kata Hakim Wahyu dalam sidang, Kamis (5/1/2023).

“Siap,” jawab Eliezer.

Lebih lanjut hakim pun memastikan kepada Eliezer bahwa pangkat Bharada belum berhak dalam melakukan kewenangan lain misalnya, mengatur strategi.

"Di level pangkat saudara hanya menjalankan perintah, tidak untuk menganalisa atau mengatur strategi?” tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia,” jawab Eliezer setelah menarik napas panjang.

“Itu yang diajarkan dalam pelatihan?” tanya Hakim Wahyu.

“Siap,” ucap Eliezer.

Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Meski demikian, dari kelima terdakwa hanya Richard Eliezer yang mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Baca Juga: Penyesalan Eliezer Tembak Yosua: Jika Waktu Bisa Diputar, Mungkin Tak Seperti ini Keinginan Saya

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU