> >

Resmi! Gubernur Papua Lukas Enembe dan Direktur PT TBP Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Hukum | 5 Januari 2023, 19:32 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. KPK resmi menetapkan Gubernur Papua Lukas Enember dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dalam perkara ini, Lukas Enembe disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Sementara RL disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU