> >

Sidang Vonis Benny Tjokrosaputro dalam Kasus ASABRI Ditunda hingga Pekan Depan

Hukum | 5 Januari 2023, 19:15 WIB
Sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro ditunda hingga pekan depan. (Sumber: Antara/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda menunda pembacaan vonis kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Adapun alasan penundaan vonis dikarenakan berkas putusan belum siap.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/1/2023).

"Kami minta maaf karena putusan pada hari ini belum bisa dibacakan," kata Hakim Eko Purwanto, seperti dikutip dari Antara.

Dia pun menyebut pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini bakal dilakukan pada Kamis (12/1/2023) pekan depan.

"Sidang kami jadwalkan ulang pada Kamis, 12 Januari 2023 pukul 09.00 atau 10.00 WIB," imbuhnya.

Dalam perkara tersebut, Benny Tjokrosaputro dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung dengan vonis hukuman mati.

Pasalnya, Benny dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Baca Juga: Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Asabri!

Selain hukuman mati, JPU juga menuntut Benny membayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU