> >

KPK Periksa Penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe

Hukum | 5 Januari 2023, 13:29 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka yang merupakan pemberi suap terhadap Gubernur Provinisi Papua Lukas Enembe, Kamis (5/1/2023).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia menyebut tersangka tersebut telah memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. 

"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali, dalam keterangannya, Kamis.

Meski demikian, Ali masih belum mau memerinci identitas pihak yang diperiksa tersebut.

Dia hanya mengatakan saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.

Melansir dari Tribunnews, tersangka penyuap Lukas Enembe yang diperiksa hari ini yakni, Rijatono Lakka yang merupakan bos PT Tabi Bangun Papua.

Tersangka dari kalangan swasta ini sebelumnya juga pernah diperiksa KPK bertempat di Mako Brimob Polda Papua.

Kala itu, penyidik KPK mendalami terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua.

Baca Juga: Lukas Enembe Resmikan Kantor Gubernur Papua, Dokter Pribadi: Beliau Happy

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU