> >

Kemarin Hakim Cek TKP, Ahli: Keraguan Ricky dan Kuat Tak Lihat Sambo Tembak Yosua Semakin Terbentuk

Hukum | 5 Januari 2023, 08:57 WIB
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meninjau lokasi tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang Aan Eko Widiarto menilai keraguan Hakim semakin terbentuk soal Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf yang mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pendapat itu disampaikan Aan Eko Widiarto merespons kunjungan Hakim Wahyu Iman Santoso ke rumah dinas Ferdy Sambo di Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri, Rabu (4/1/2023).

“Dari situ kan hakim bisa memahami misalnya, dalam satu tempat, ada yang melihat ini menembak, ada yang mengatakan tidak menembak,” kata Aan dalam program Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (5/1).

“Nah sekarang tempat itu seperti apa, kalau tempat kecil, tidak sampai 5 meter, ya tentunya kan mustahil tidak melihat, apalagi kan suara tembakan gitu ya, kalau orang berbisik-bisik iya (suaranya enggak kedengaran), kalau tembakan itu mesti suara keras.”

Apalagi sebagaimana fakta persidangan, tewasnya Yosua didahului dengan adanya tembakan dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca Juga: Hakim Cek Rumah Ferdy Sambo, Ahli Hukum: Dalam KUHAP Tidak Termasuk Alat Bukti

“Ada perbuatan-perbuatan pendahuluan, kan Eliezer duluan yang nembak, nah berikutnya tidak mungkin kemudian tidak melihat siapa yang menembak (Yosua), itu kan ada dua orang yang ada situ, Kuat Ma'ruf sama Ricky, ini tentunya membentuk keyakinan hakim,” ujar Aan Eko Widiarto.

Namun, sambung Aan, meski keyakinan Hakim akan terbentuk setelah melihat tempat kejadian perkara tetap tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara.

Ahli Hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai hadirnya Hakim ke rumah Ferdy Sambo tidak termasuk sebagai alat bukti dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Di dalam KUHAP soal alat bukti, bahwa untuk cek lapangan atau pemeriksaan setempat seperti ini sebenarnya tidak termasuk sebagai alat bukti, ini dari sisi positifnya,” ucap Aan Eko Widiarto.

“Hanya saja memang satu hal yang di luar alat bukti itu adalah keyakinan hakim karena di dalam suatu perkara ujungnya adalah keyakinan hakim, nah keyakinan hakim ini bisa terbentuk dari alat bukti-alat bukti yang ada itu, bisa juga dari pengetahuan hakim.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU