Sidang Obstruction of Justice Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini, Dengarkan Keterangan Saksi dan Ahli
Hukum | 5 Januari 2023, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap anak buah Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar dengan dua agenda, Kamis (5/1/2023).
Untuk agenda pertama, sidang dilakukan terhadap 3 terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.
Terhadap ketiga terdakwa tersebut persidangan perintangan penyidikan diketuai oleh Hakim Ahmad Suhel.
Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, untuk agenda kedua sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua dilakukan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Untuk nama tiga terdakwa tersebut, sidang akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini Digelar Untuk Terdakwa Richard Eliezer
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari Ahli Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sebagaimana diberitakan, terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Yosua memang didakwa melanggar UU ITE.
Lantaran dalam peristiwa tewasnya Yosua di Kompleks Polri Duren Tiga, ada proses pengambilan dan penggantian DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang dilakukan tanpa prosedur.
Bukan hanya mengambil dan mengganti, ada juga terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang memusnahkan DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo.
Padahal isi dari rekaman DVR CCTV tersebut menunjukkan Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo rumah dinas Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.
Baca Juga: Usai Periksa Kamar Putri Candrawathi, Hakim Celetuk “Enggak Mungkin Melihat” Yosua Tewas Tergeletak
Akibat dari perbuatan tersebut, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Tak hanya itu, enam terdakwa juga didakwa dengan sangkaan Pasal 233 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV