> >

Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini Digelar Untuk Terdakwa Richard Eliezer

Hukum | 5 Januari 2023, 06:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, memberikan kesaksian kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sidang tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dilanjutkan dengan agenda memeriksa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Rencananya, sidang akan mulai digelar pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hal tersebut terungkap usai Hakim Wahyu Iman Santoso memeriksa rumah dinas Ferdy Sambo di Jl Duren Tiga yang menjadi lokasi tewasnya Yosua, Rabu (4/1/2023).

“Besok akan dimulai lagi sidang untuk terdakwa Eliezer dengan agenda pemeriksaan terdakwa pukul 9 pagi,” kata Hakim Wahyu.

Dalam kunjungannya memeriksa dua tempat yang menjadi bagian dalam perkara tewasnya Yosua, Hakim Wahyu menyatakan tidak ada komentar sama sekali.

Baca Juga: Usai Periksa Kamar Putri Candrawathi, Hakim Celetuk “Enggak Mungkin Melihat” Yosua Tewas Tergeletak

Ia mengatakan perdebatan dan diskusi soal perkara tewasnya Yosua akan dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Berarti besok (Kamis, 5 Januari 2023) melanjutkan kita berdebat, berdiskusi di sidang. Tidak ada komentar sama sekali di sini,” kata Hakim Ketua Wahyu.

Dalam kasus tewasnya Yosua, ada 5 terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut, didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU