> >

Pakar Hukum: Pemeriksaan TKP Pembunuhan Yosua Menambah Keyakinan Hakim soal Peran Para Terdakwa

Hukum | 4 Januari 2023, 21:15 WIB
Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meninjau lokasi tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Sebelumnya, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J Rabu (4/1/2023) siang.

TKP yang diperiksa yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling.

Baca Juga: Hakim Wahyu Periksa Bekas Tembakan Skenario Ferdy Sambo di Dinding Rumah Duren Tiga

Pemeriksaan TKP pembunuhan Brigadir J ini diputuskan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Hakim awalnya menyinggung permintaan kuasa hukum untuk mengecek TKP pembunuhan Brigadir J. Hakim menegaskan, dalam pemeriksaan lokasi ini tidak dihadirkan para terdakwa, melainkan hanya majelis hakim, penasihat hukum, dan JPU saja.

Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, kemudian menanyakan apakah pemeriksaan hanya sebatas di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga atau termasuk rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.

"Di Duren Tiga dan Saguling kita melihat," ujar Hakim Wahyu.

 

Hakim kemudian meminta JPU untuk berkomunikasi dengan penasihat hukum tiga terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Peninjauan tersebut, kata hakim, akan digelar sekitar pukul 14.00 WIB setelah sidang terhadap terdakwa Ricky selesai.

"Pertama kita ke Saguling, hanya melihat, karena JPU sudah melihat pada rekonstruksi. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa, kemudian (dilanjutkan) ke Duren Tiga," ujar hakim.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU