Ahli Pidana di Sidang Sambo Cs: Ricky Rizal Tidak Punya Niat Jahat Terkait Tewasnya Yosua
Hukum | 4 Januari 2023, 13:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana Firman Wijaya menilai, terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Firman Wijaya yang hadir sebagai Ahli Pidana meringankan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
“Kalau dia mengatakan, maaf Pak saya tidak mau, saya menolak, itu mental element must be present yang menunjukkan mens reanya nggak ada, kalau ini dikaitkan dengan niat untuk melakukan perbuatan jahat,” ucap Firman
Apalagi, kata Firman Wijaya, dalam kasus pembunuhan berencana pemberi perintah dan yang diperintah harus dibuktikan punya komitmen sama untuk perbuatan kejahatan.
Baca Juga: Hakim Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo Tempat Tewasnya Yosua, Djumyanto: Untuk Tambah Keyakinan
“Jadi, gambaran saya prinsip committed mental element itu harus komit antara yang nyuruh dengan yang disuruh atau yang merintah sama yang diperintah, mental elementnya ada di situ,” ujar Firman.
“Kalau mental element itu tidak ada, ya gimana kita mau menilai itu mens rea.”
Sebelum Firman Wijaya memberikan keterangan, Erman Umar sebagai Penasihat Hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo membeberkan kliennya telah menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Dalam narasinya, Erman Umar juga mengatakan kliennya memang memanggil Richard Eliezer setelah menyatakan tidak sanggup menjalani perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
Namun, sambung Erman Umar, terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak tahu menahu apa isi pembicaraan antara Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Membunuh Yosua Dua Kali
Tidak hanya itu, Erman juga menyampaikan kliennya tidak tahu menahu penembakan Yosua dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga.
Saat itu, kata Erman, terdakwa Ricky Rizal Wibowo hanya mengikuti perintah Putri Candrawathi yang meminta untuk diantar ke Kompleks Polri Duren Tiga untuk isolasi.
Untuk diketahui, Ricky Rizal Wibowo dalam kasus tewasnya Yosua dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo adalah mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV