Malika Diminta Akui Penculiknya sebagai Ayah, Polisi Selidiki Kemungkinan Adanya Korban lain
Kriminal | 3 Januari 2023, 20:35 WIB“Tentu ini lagi dalam proses penelusuran, penyelidikan maupun penyidikan,” lanjut Ramadhan.
Pada kasus dugaan penculikan terhadap Malika, polisi menerapkan Pasal 330 ayat 2, tentang penculikan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
“Namun, kalau pengembangannya nanti, bahwa penculikan anak ini dilakukan untuk eksploitasi, maka kita juga kenakan Pasal 88 jo 76 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang ancamannya 10 tahun.”
Baca Juga: Polisi Ungkap Malika Tak Alami Kekerasan Seksual selama Diculik, Tapi Ada Kekerasan Fisik
“Jadi kita lapis dengan pasal berlapis,” tuturnya.
Namun, tutur Ramadhan, untuk penerapan Pasal 88 jo 76 UU Nomor 17 tahun 2016, penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV