> >

Lucunya Ahli Pidana Ringankan Sambo, Ditanya Makna Kata Hajar Beri Jawaban Saksi hingga Versi KBBI

Hukum | 3 Januari 2023, 18:32 WIB
Ahli Pidana Said Karim yang dihadirkan untuk meringankan Ferdy Sambo tidak dapat menjelaskan makna kata hajar dalam peristiwa pembunuhan berencana. Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Mendengar pertanyaan tersebut, Said Karim yang merupakan ahli pidana dan kriminolog justru menjelaskan dari sisi bahasa dengan rujukan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

“Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia itu, kata hajar tidak berarti menembak,” ujar Said Karim.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Tewasnya Yosua Bukanlah Pembunuhan Berencana

Mendengar pendapat Ahli, Jaksa yang tidak lagi memiliki waktu bertanya pun terlihat tertawa dan selanjutnya mengucapkan terima kasih.

“Terima kasih saudara Ahli, pertahanannya kuat ya,” sindir Jaksa.

Untuk diketahui, Said Karim adalah Ahli Pidana meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU