> >

Jaksa Tanya ke Ahli Pidana Ringankan Sambo soal Kertas Catatan, Said: Namanya Juga Manusia Biasa

Hukum | 3 Januari 2023, 17:38 WIB
Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kertas catatan yang dipegang Ahli Pidana Said Karim saat menjawab setiap pertanyaan dari Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Tewasnya Yosua Bukanlah Pembunuhan Berencana

Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU