Jaksa Tanya ke Ahli Pidana Ringankan Sambo soal Kertas Catatan, Said: Namanya Juga Manusia Biasa
Hukum | 3 Januari 2023, 17:38 WIBBaca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Tewasnya Yosua Bukanlah Pembunuhan Berencana
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan terencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV