> >

Pelaku Penculikan Malika Residivis Pencabulan Anak, Ahli Psikologi Forensik Ingatkan Hal Ini

Kriminal | 3 Januari 2023, 15:30 WIB
Terduga pelaku penculikan Malika Anastasya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengaku tak bertujuan menculik anak perempuan berusia 6 tahun itu, Senin (2/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel merespons soal tertangkapnya pelaku penculikan Malika yang bernama Iwan Sumarno alias Jaki alias Herman alias Yud pada Senin (2/1/2022) malam. 

Apalagi, pelaku penculikan Malika tersebut adalah seorang residivis atau narapidana pencabulan anak yang pernah ditahan di penjara selama 7 tahun. 

"Tulus kali ini saya angkat topi terhadap Polri yang tidak kenal cuti Nataru untuk meringkus pelaku dan mengevakuasi korban," tutur Reza dalam keterangannnya kepada KOMPAS TV, Selasa (3/1/2023). 

"Bahwa pelaku adalah residivis pencabulan, mengingatkan kita untuk memberikan dukungan ke satu mata rantai sistem peradilan pidana yang acap luput dari perhatian publik, yaitu Ditjenpas Pemasyarakatan," tambahnya. 

Baca Juga: Hampir Sebulan Diculik, Malika Selalu Dibawa Pelaku di Gerobak Sambil Kumpulkan Barang Bekas

Lembaga itu, kata dia, adalah representasi pemerintah dalam membenahi napi agar tidak menjadi residivis.

"Begitu pula risk assessment, yaitu menakar kemungkinan napi melakukan kebahayaan kembali," jelasnya. 

"Kalau risk assessment menunjukkan bahwa potensi napi berbuat jahat kembali masih tetap tinggi, maka seyogianya napi tidak dilepas, betapa pun masa hukumannya sudah habis," paparnya. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Terduga Penculik Malika: Residivis Pencabulan Anak, Pernah Dipenjara 7 Tahun

Berkaca dari kasus penculikan anak ini, kata dia, publik diingatkan agar senantiasa berhati-hati. 

Ia lantas menyebut, narapidana yang sudah bebas memang punya hak hidup bebas. Tetapi, ia mengingatkan, berdasarkan data, khusus residivis pencabulan anak kerap mengulangi perbuatan tidak terpujinya kembali. 

"Napi memang punya hak menghirup udara bebas. Tapi lebih penting lagi, masyarakat berhak punya hidup tanpa perasaan cemas," jelasnya. 

"Apalagi data menunjukkan, sekitar 5 persen penjahat yang memangsa anak-anak kembali ditangkap, mengulangi perbuatan bejatnya dalam 3 tahun setelah keluar penjara," tambahnya. 

Baca Juga: Jenderal Listyo Perintahkan Polri Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Malika Gadis Korban Penculikan

Reza menuturkan, berdasarkan data yang ia miliki, pelaku pencabulan, terlebih dilakukan dengan kekerasan, berpotensi mengulangi perbuatan buruknya. 

"Juga, hampir 15 persen kambuh dengan kejahatan disertai kekerasan dan 40 persen melakukan kejahatan jenis lain," jelasnya. 

Maka dari itu, kata dia, Polri perlu membuat laman khusus terkait itu agar peristiwa serupa tidak terjadi. 

"Karena residivisme di kalangan predator seksual tampaknya masih sulit ditanggulangi, maka Polri atau Kemenkumham perlu punya laman khusus yang memajang foto dan identitas pelaku," jelasnya. 

"Supaya masyarakat punya kewaspadaan ekstra. Toh, ini pada dasarnya sudah ada ketentuannya dalam UU Perlindungan Anak," tutupnya. 

 

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU