Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Tewasnya Yosua Bukanlah Pembunuhan Berencana
Hukum | 3 Januari 2023, 16:01 WIBBaca Juga: Ahli Ringankan Sambo: Unsur Tenang Dalam Pasal 340, Harus Dibuktikan Mulai Niat Hingga Pelaksanaan
Untuk diketahui, Said Karim adalah ahli pidana meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV