> >

Ahli Sidang Sambo Beri Pencerahan Febri Diansyah: Maaf, Hukum Acara Pidana Tak Ada Istilah "Gugur"

Hukum | 3 Januari 2023, 14:14 WIB
Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan kepada Febri Diansyah, tidak ada istilah Pasal 340 KUHP gugur saat tahapan dari unsur pembunuhan berencana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti di persidangan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Sekiranya kemudian majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi penasihat hukum itu diterima, maka kemudian dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima, maka proses pemeriksaan itu tidak dilanjutkan, tetapi penuntut umum akan melakukan perbaikan surat dakwaan,” terang Said.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tidak Saling Bersaksi di Perkara Tewasnya Yosua

“Itu dari segi hukum acara pidana yang kita anut sesuai undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang KUHAP,” tambahnya.

Ahli Pidana Said Karim, menjadi ahli yang meringankan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam dakwaan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU