> >

Ahli Ringankan Sambo: Unsur Tenang Dalam Pasal 340, Harus Dibuktikan Mulai Niat Hingga Pelaksanaan

Hukum | 3 Januari 2023, 13:55 WIB
Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan, unsur tenang dalam Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana harus bisa dibuktikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ahli Pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim mengatakan, unsur tenang seperti tercantum dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,  harus bisa dibuktikan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Pernyataan itu disampaikan Said Karim sebagai ahli pidana meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

 

“Ketenangan itu harus mulai pada saat timbulnya maksud atau niat melakukan pembunuhan, kemudian pelaksanaan, kemudian memikirkan bagaimana bentuk perbuatan pembunuhan itu dilakukan, dengan cara bagaimana, di mana akan dilakukan, kapan waktunya, tentu ini harus disyaratkan ada ketenangan di dalam hal ini yang dilakukan pelaku,” kata Said.

Said menuturkan jika unsur tenang dalam pembunuhan berencana tidak dapat buktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka penasihat hukum terdakwa bisa mengajukan eksepsi.

Baca Juga: Ahli Pidana Ringankan Ferdy Sambo: Terdakwa Tidak Tenang Istrinya Diperkosa, Pasti Mendidih Darahnya

Nantinya, hakim akan memberi putusan sela untuk eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

“Berkenaan dengan dakwaan itu pada akhirnya sebenarnya dakwaan ketika telah dibacakan oleh penuntut umum, di situ ada hak penuntut umum untuk mengajukan eksepsi,” jelas Said Karim.

“Kemudian kalau hakim telah menjatuhkan putusan sela menyatakan dakwaan penuntut umum misalnya, telah memenuhi syarat, lengkap maka sidang dilanjutkan,” tambahnya.

Sebaliknya, jika majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa maka jaksa penuntut umum akan memperbaiki surat dakwaan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU