Perppu Cipta Kerja Hanya Bolehkan Libur 1 Hari Seminggu? Kemnaker: Enggak Benar
Sosial | 3 Januari 2023, 08:10 WIBDi dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.
Baca Juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Partai Buruh: Ini Lebih Kejam dari Omnibus Law
"istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," isi dari Pasal tersebut.
Sedangkan di UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari, libur dua justru tertulis dalam pasal serta ayat yang sama.
"Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu," isi dari UU 13/2003.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com