> >

Perppu Cipta Kerja: Pesangon untuk Karyawan Kena PHK Diberikan Paling Banyak 9 Kali Gaji

Peristiwa | 2 Januari 2023, 20:40 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR, Jakarta, menuntut pencabutan UU Cipta Kerja, Rabu (10/8/2022). (Sumber: Kompas.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu yang diterbitkan sejak Jumat (30/12/2022) itu diketahui untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja: Jangan Sewenang-wenang dan Lari dari Putusan MK

Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai pesangon bagi karyawan. Jika dibandingkan dengan UU Cipta Kerja, tampaknya tidak ada perubahan ketentuan.

Pada Perppu Cipta Kerja, soal pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat 1. Kemudian, pada ayat dua pasal yang sama, diatur mengenai ketentuan besaran uang pesangon yang ditetapkan.

Kemudian pada ayat 3, membahas tentang besaran uang penghargaan masa kerja yang juga bisa diberikan kepada karyawan yang terkena PHK.

Selain itu, turut diatur pula pada pasal 156 mengenai uang penggantian hak seperti cuti tahunan yang belum atau tidak diambil mesti dibayarkan.

"Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," dikutip dari Perpu Cipta Kerja pada Senin (1/2/2022).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan

Adapun rincian yang tercantum dalam Pasal 156 Perppu Cipta Kerja sebagai berikut:

1. Uang Pesangon

Adapun uang pesangon yang akan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah.

• Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

• Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

• Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

• Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

• Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah.

• Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.

• Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.

• Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat Pekerja

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Kemudian, uang penghargaan masa kerja yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

• Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.

• Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.

• Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.

• Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.

• Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun,6 (enam) bulan Upah.

• Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.

• Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah.

• Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Dampak Usai Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Dinilai seperti Titah Raja

3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima

Selanjutnya, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:

• Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

• Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja.

• Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU