> >

Ahli di Sidang Sambo Cs: UU Buka Peluang LPSK Beri Status JC di Luar Tindak Pidana yang Ditentukan

Hukum | 2 Januari 2023, 18:24 WIB
Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan menegaskan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) punya wewenang untuk memberikan status justice collaborator di luar tindak pidana yang telah ditentukan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) punya wewenang untuk memberikan status justice collaborator di luar tindak pidana yang telah ditentukan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan merespons pertanyaan Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf soal justice collaborator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

“Di dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban itu sebenarnya sudah dibatasi secara limitatif jenis-jenis tindak pidana apa saja yang bisa diberikan status justice collaborator, memang ada di bagian akhir yang kemudian dari limitatif menjadi dibuka,” ucap Muhammad Arif Setiawan.

“Jadi itu kan tindak pidana yang sudah ditentukan, ada tindak pidana berkaitan dengan korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, kemudian kejahatan yang terorganisir, tetapi undang-undangnya juga membuka peluang LPSK itu bisa dimungkinkan untuk di luar yang sudah dibatasi itu.”

Baca Juga: Ahli di Sidang Sambo CS: Alat Ukur Waktu dalam Pembunuhan Berencana adalah Dilakukan dengan Tenang

Dalam penjelasannya, Muhammad Arif Setiawan pun menuturkan justice collaborator dapat diberikan kepada seseorang dengan syarat bukan pelaku utama dalam tindak pidana.

“Syarat-syarat untuk bisa menjadi justice collaborator selain dari jenis tindak pidana itu adalah dia tidak berstatus sebagai pelaku utama, pelaku utama dari tindak pidana yang dilakukan. Nah itu saya kira bisa membatasi dari apa yang bisa dijadikan sebagai justice collaborator itu,” jelas Muhammad Arif Setiawan.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, LPSK memberikan status justice collaborator kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Sebagai justice collaborator, Richard Eliezer mematahkan skenario Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik, Mau Mengaburkan Perkara

Sehingga sejumlah nama juga terseret yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf yang didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sesuai dakwaan Jaksa, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf terancam hukuman mati karena dianggap terlibat bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan pembunuhan Yosua.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU