Perppu Cipta Kerja: Libur Kerja untuk Karyawan Hanya 1 Hari dalam Sepekan
Peristiwa | 2 Januari 2023, 11:09 WIB"Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja," demikian bunyi Pasal 77 ayat (1)."
"Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Sementara itu, pada Pasal 77 ayat (3) dijelaskan bahwa ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Namun, tak dijabarkan lebih lanjut sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dimaksud itu. Perppu ini menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Cara Download Perppu Cipta Kerja yang Dibuka untuk Publik
Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang. Dalam Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya untuk karyawan atau buruh di perusahaan tertentu.
Selain itu, waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama.
Hal itu sebagaimana tercantum paa isi Perppu Cipta Kerja Pasal 79 ayat (5) dan (6) yang berbunyi:
"(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
Baca Juga: YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV