Saat Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf atas 3 Kasus Besar: Kanjuruhan, Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa
Peristiwa | 1 Januari 2023, 08:44 WIB“Baik kasus (Pasal) 340 atau 338, lima orang saudara FS, PC, RE, RR dan KM saat ini sedang bersidang dan tujuh orang sebagai tersangka obstruction of justice juga sudah disidangkan,” papar Listyo Sigit.
Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri karena Ngaku Cinta Institusi Polri
Kemudian soal kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa, lanjut Kapolri, pihaknya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, selain lima tersangka lain.
“Ini juga sebagai bentuk komitmen kami untuk menerapkan zero toleran terhadap kasus narkoba,” ucap dia.
Soal Tragedi Kanjuruhan, mantan Kabareskrim itu menegaskan bahwa berkas perkara lima orang tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Satu tersangka, kata dia, saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas.
“Kemudian 20 personil saat ini kita proses dugaan kode etik, ada juga kita proses terkait pidana,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Pastikan Kasus Kanjuruhan Masih Berlanjut, Polisi akan Lengkapi Berkas Perkara
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com