> >

Refleksi Akhir Tahun Komisi Yudisial, Singgung Soal Kasus Suap MA hingga Kasus Ferdy Sambo Cs

Hukum | 31 Desember 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi - Refleksi Akhir Tahun 2022 Komisi Yudisial. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Yudisial atau KY terus mengupayakan proses penyempurnaan dalam kinerjanya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Hal ini mengingat kasus Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dan ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka.

Oleh sebab itu, dalam setiap tahap seleksi KY berupaya untuk menyempurnakan kualitas proses seleksi dari waktu ke waktu.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA yang berlangsung saat ini memasuki seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak.  Seleksi kali ini untuk mencari 11 hakim agung.

"Pada proses wawancara, KY juga melibatkan publik untuk ikut bertanya kepada para calon hakim agung sebagai bentuk partisipasi publik. Selain itu, KY juga bekerja sama dengan beberapa pihak seperti KPK dan PPATK agar didapatkan rekam jejak para calon yang lebih komprehensif," jelas Mukti dalam press conference Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12) tentang capaian kinerja, dikutip dari laman resminya.

Lebih lanjut, terkait penetapan tersangka terhadap hakim agung dan hakim yustisial di MA, KY menjamin akan terus dilakukan pemeriksaan etik terkait perkara ini.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Yustisi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Mukti menyebutkan, KY juga mendapatkan dukungan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang, baik hakim maupun non hakim yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh KY.

“Siapapun yang diduga terlibat atau mengetahui informasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan diperiksa dan dimintai keterangan," terangnya.

Selain itu, KY juga telah melakukan komunikasi dengan MA dan memberikan rekomendasi baik teknis maupun secara sistemik untuk perbaikan kepada MA.

"Dalam waktu dekat, ada pertemuan antara KY dengan MA, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk mendesain reformasi penegakan hukum di lembaga peradilan guna membangun dan menguatkan kepercayaan publik," ungkap Mukti.

 

Soal kasus Ferdy Sambo

Dalam kesempatan itu, Mukti Fajar juga mengungkap proses pemantauan persidangan kasus FS yang hingga saat ini masih berjalan.

Namun, Mukti menjelaskan bahwa KY belum bisa menyimpulkan apakah ada atau tidak pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dari hakim dalam memimpin persidangan.

"Pada waktunya, KY akan menyampaikan kesimpulan kepada publik. Sementara terkait laporan dari salah seorang terdakwa KM  terhadap hakim kepada KY, sesuai tugas KY telah diproses hingga tahap verifikasi untuk memeriksa kelengkapan secara formil dan materil dari laporan tersebut," tandas Mukti.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU