Geger Ferdy Sambo di Akhir Tahun: Gugat Jokowi-Kapolri, Lantas Dicabut Berdalih Jejak Rekam
Hukum | 31 Desember 2022, 07:36 WIBJAKARTA KOMPAS.TV - Jelang tahun 2022 tutup buku, Ferdy Sambo sempat mengugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lantas, gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu akhirnya resmi dicabut oleh jenderal bintang dua polisi yang dipecat itu, Jumat (30/12/2022) kemarin
Gugatan eks Kadiv Propam Polri yang diduga merasa tidak puas atas pemecatan dirinya secara tidak hormat (PTDH) lantas mendapatkan sorotan publik jelang akhir tahun.
Dalih Ferdy Sambo, rekam jejak dirinya sebagai polisi dan abdi negara hingga menjabat Kadiv Propam jadi alasan gugat Jokowi-Kapolri.
"Klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, Jumat (30/12) dikutip dari pemberitaan Kompas TV.
Sorotan kian tajam lantaran, gugatan itu dilayangkan di sela-sela sidang pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyeret namanya menjadi salah satu terdakwa masih berlangsung.
Secara resmi Ferdy Sambo mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
"(Sidang) menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," tegas Arman Hanis mewakili Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri soal Pemecatan, Ini Alasannya
Disebut Gimik oleh Mahfud MD, Bikin Bingung Pihak Brigadir J
Gugatan Ferdy Sambo sendiri mendapatkan reaksi beragam dari publik.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahkan menilai gugatan Ferdy Sambo ke PTUN untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit sebagai gimik belaka.
Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.
“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Keluarga Brigadir J Bingung: Apa Motivasinya?
"Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” tambah Mahfud.
Mahfud MD menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.
“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” ujar Mahfud.
Selain itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sudah sesuai dan sah, serta untuk jaga kepercayaan publik pada Polri yang merosot tajam. .
"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan," kata Wahyurudhanto di Jakarta, pada hari yang sama.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Gimik, Mau Mengaburkan Perkara
Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjutak sempat bertanya-tanya atas sikap Ferdy Sambo yang menggugat Presiden RI dan Kapolri.
“Harus dilhat sebelum etik hasilnya PTDH, kita ingat betul Sambo itu bikin surat pengunduran diri," kata Martin Lukas, Jumat (30/12) di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
"Sekarang mereka gugat di PTUN, Jokowi dan Kapolri dengan tujuan haknya sebagai kedinasan polisi, sebagai propam, pangkat dulu lah. Yang jadi persoalan, apa motivasinya?" sambungnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV