Polisi Tetapkan Warga Sri Lanka Jadi Tersangka Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-Kupu di Tangerang
Kriminal | 30 Desember 2022, 22:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan perempuan bertato kupu-kupu di Tangerang, Elis Sugiarti (49). Tersangka utama pembunuh Elis adalah warga negara (WN) Sri Lanka berinisial SRH (46), sedangkan dua lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AM alias Sion (41) dan MK atau Murdo.
SRH merupakan pelaku utama yang membunuh dan merencanakan kamuflase kematian Elis tersebut. Sementara, tersangka AM dan MK dalam kasus ini berperan sebagai penadah mobil korban di Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
Keduanya adalah pihak yang membeli mobil korban dari tangan SRH di Solo pada 9 Desember 2022.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan alat-alat bukti.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Perempuan Bertato Kupu-kupu di Tangerang, Pelaku dan Korban Saling Mengenal
“SRH sudah merencanakan pembunuhan terhadap Elis beberapa hari sebelum tindakan itu dilakukan,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (30/12/2022).
SRH melakukan perbuatan keji itu di rumah yang disewanya di Grand Pinang Senayan, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Rumah itu ternyata milik Elis.
Motif pembunuhan perempuan bertato kupu-kupu ini adalah karena SRH ingin mengambil mobil Honda HRV hitam nopol B 1012 DFQ dan jam Rolex yang sering dipakai korban.
Polisi juga menemukan bukti pelaku sudah mempelajari cara membunuh dari internet sejak 4 Desember 2022 atau empat hari sebelum bertemu dengan korban.
Niat pelaku yang rela belajar dari internet untuk membunuh Elis itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap ponsel pelaku melalui browsing history atau riwayat penelusuran internet.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV