Kompolnas Sebut Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Sudah Sesuai karena Bukan Sekadar Kasus Pidana
Hukum | 30 Desember 2022, 21:00 WIBHaknya itu pun diatur oleh undang-undang dan regulasi yang berlaku, termasuk dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Dibongkar Provos, Ferdy Sambo Ternyata Berkali-kali Bilang Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi
Namun, menurut dia, langkah itu tidak akan memengaruhi proses peradilan pidana pembunuhan berencana yang sedang dijalani oleh Ferdy Sambo.
PTUN tersebut upaya untuk mengoreksi pemecatan sebagai anggota kepolisian dan surat pengunduran dirinya yang tidak diproses.
"Waktu itu kan Ferdy Sambo sudah minta pengunduran diri, tetapi ditolak, justru dilanjutkan ke sidang etik," katanya.
Kalau waktu itu surat pengunduran diri diterima, kata Wahyu, statusnya menjadi pensiunan polisi yang memutuskan pensiun dini. Akan tetapi, surat tersebut ditolak sehingga statusnya yaitu dipecat.
Baca Juga: Sambo Ngotot Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua, Pengamat: Upaya Lolos dari Pembunuhan Berencana
"Jadi, sidang ranahnya pidana, ranahnya PTUN dari keputusan administratif mengenai pemberhentiannya," kata Wahyu.
Namun, baru-baru ini Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, menyampaikan melalui keterangan tertulisnya terkait dengan pencabutan gugatan terhadap Presiden RI dan Kapolri yang didaftarkan ke PTUN.
Arman menyebutkan pencabutan gugatan tersebut dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV