> >

Ferdy Sambo Cabut Gugatan terhadap Presiden dan Kapolri soal Pemecatan, Ini Alasannya

Hukum | 30 Desember 2022, 18:15 WIB
Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya di PTUN. (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

"(Sidang) menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya," tegasnya.

Sebelumnya Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN terkait pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.

Dalam permohonannya, Ferdy Sambo meminta kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Selain itu, Ferdy Sambo memohon agar hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Permohonan lainnya adalah menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Sambo dan Hargai Hak Konstitusional Setiap Warga Negara!

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU