> >

Dibongkar Provos, Ferdy Sambo Berkali-kali Bilang Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi

Hukum | 30 Desember 2022, 10:59 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Tak cukup sampai di situ, pada 5 Agustus 2022, setelah diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri, Sugeng ditelepon Ferdy Sambo. Ia diminta untuk menceritakan apa adanya.

"Namun, Ferdy Sambo mengingatkan kembali untuk kejadian di Magelang tersebut tidak ada dan itu hanya sekadar ilusi," ujar Sugeng masih dalam keterangan yang dibacakan jaksa.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setelah mendengar keterangan Sugeng yang dibacakan jaksa, Ferdy Sambo lantas angkat bicara untuk menanggapinya. Ia mengklarifikasi soal dirinya mengatakan kejadian di Magelang hanyalah ilusi.

Ferdy Sambo mengaku mengatakan hal itu karena tidak ingin peristiwa pelecehan yang dialami istrinya tersebar ke luar, sehingga ia meyakinkan Sugeng kalau kejadian pelecehan seksual di Magelang hanyalah ilusi.

 

Menurut Ferdy Sambo, jika kabar pelecehan sampai tersebar ke orang lain, maka akan memberi hal buruk bagi istrinya Putri Candrawathi.

"Sehingga di lantai 3 Biro Provost itu baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan," ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Daftar 35 Barang Bukti yang Diserahkan untuk Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Adapun Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua dengan melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dijadikan Bukti Meringankan Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelima terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU