Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Pengacara Keluarga Brigadir J Bingung: Apa Motivasinya?
Hukum | 30 Desember 2022, 09:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko WIdodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hal ini membuat pengacara keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjutak bertanya-tanya.
Menurut Martin Lukas, ia bingung dengan pihak tim penasehat hukum Ferdy Sambo yang menggunggat Jokowi dan Kapolri yang alasannya disebut aneh.
“Harus dilhat sebelum etik hasilnya PTDH, kita ingat betul Sambo itu bikin surat pengunduran diri," kata Martin Lukas, Jumat (30/12/2022) di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV.
"Sekarang mereka gugat di PTUN, Jokowi dan Kapolri dengan tujuan haknya sebagai kedinasan polisi, sebagai propam, pangkat dulu lah. Yang jadi persoalan, apa motivasinya?" sambungnya.
Baca Juga: Foto Brigadir J di Kelab Malam Disebut Justru Sudutkan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Menurut Martin, sebelum pemecatan Ferdy Sambo keluar, surat juga sudah dibikin Sambo dan itu disebutnya aneh.
Ia lantas menghubungkan gugatan Sambo ke PTUN itu dengan momen persidangan beberapa waktu lalu, khususnya terkait pihak kuasa hukum mereka menyebut Brigadir J disebut berkepribadian ganda.
"Yang berkepribadian ganda ya bapak Ferdy sambo. Yang sudah mengundurkan diri, namun sekarang tidak terima dengan PTDH dilakukan kedinasan, lalu gugat PTUN Jokowi dan Kapolri," jelasnya.
"Itu menurut saya berkepribadian ganda ya dia (Ferdy Sambo)," jelas Martin.
Baca Juga: Mabes Polri Jawab Gugatan Ferdy Sambo yang Tak Terima Dipecat: Siap Hadapi!
Tanggapan Mabes Polri
Mabes Polri pun langsung menanggapi gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di PTUN Jakarta.
Sebelumnya seperti diberitakan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menyatakan siap menghadapi gugatan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.
"Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi di Jakarta pada Kamis (29/12) kemarin.
Diketahui, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait pemberhentian dirinya secara tidak terhormat dari institusi Polri pada tanggal 29 Desember 2022.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo terdaftar dengan Nomor Registrasi 476/G/2022/PTUN.Jakarta.
Adapun sebagai pihak tergugat pertama yaitu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan sebagai tergugat II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo meminta hakim mengabulkan gugatannya dengan menyatakan batal atau tidak sah soal Keputusan Presiden RI Nomor 71/Polri/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) perwira tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Baca Juga: ART Ferdy Sambo Ungkap Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi Pergi Kemanapun
Kemudian, dia meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kapolri menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Polri.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tulis petitum Ferdy Sambo.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV