Usai Viral Diduga KDRT, Bos Perusahaan Swasta Laporkan Mantan Istri soal Penggelapan: Rugi Fortuner
Peristiwa | 29 Desember 2022, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Usai viral diduga melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap dua anak kandung serta sang istri, bos perusahaan swasta dengan inisial RIS justru telah melaporkan balik mantan istrinya itu, KEY, ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).
Kuasa Hukum RIS Hendri Kurnia menjelaskan, kliennya melaporkan KEY atas dugaan penyebaran data pribadi dan penggelapan uang.
"Iya tadi sudah kelar membuat laporan. Jadi ada dua laporan, dipisah. Laporannya terkait dengan penggelapan dan penyebaran data pribadi," ujar Hendri, Rabu (28/12) dikutip dari Kompas.com.
Untuk perkara penyebaran data pribadi, kata Hendri, pihaknya menjerat KEY menggunakan pasal 32 juncto pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sedangkan terkait penggelapan, RIS melaporkan KEY atas pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kerugiannya 1 unit mobil Toyota Fortuner," ucap Hendri.
Baca Juga: Fakta Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak di Tebet, Ternyata Pernah Dipolisikan atas KDRT pada 2014
Adapun Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi terkait kasus penganiayaan bos perusahaan swasta berinisial RIS terhadap anak kandungnya.
Sebagai informasi peristiwa penganiayaan itu terjadi di Apartemen Signature Park, Tebet, Jakarta Selatan, sepanjang 2021 hingga 2022.
Lantas, ada sebuah video yang viral di media sosial terkait dugaan KDRT tersebut hingga kasus ini mencuat ke publik.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com