Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 9 Bulan Bui Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
Hukum | 28 Desember 2022, 21:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
Vonis hakim ini memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
"Terhadap putusan yang telah dibacakan kami mengajukan upaya hukum banding," Ketua Tim JPU Tri Anggoro Mukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (28/12/2022).
Sementara itu, terdapat beberapa alasan JPU melakukan pengajuan banding terhadap vonis Roy Suryo.
"Beberapa yang tidak dimasukkan dalam putusan, tidak dipertimbangkan Majelis Hakim. Salah satunya terkait tuntutan pidana penjara maupun denda," ujar Tri seusai persidangan.
Menurut penjelasannya, Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari terkait langkah hukum lanjutan yang akan dilakukan, baik untuk JPU maupun pihak Roy Suryo.
Oleh karenanya, Tri menyebut memori banding rencananya akan diserahkan pihak JPU secepatnya.
"Kita dikasih waktu tujuh hari, tapi kita sudah menyatakan per hari ini. Nanti kita persiapkan memori bandingnya," jelasnya.
Baca Juga: Roy Suryo Ngaku Tak Posting Meme Stupa Mirip Jokowi: Saya Pakai Fitur "Multiple Quote Tweet"!
Sementara itu, pihak kuasa hukum Roy Suryo akan berpikir ulang atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap kliennya itu.
"Iya kami pikir-pikir," kata pihak kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan.
Roy Suryo Divonis 9 Bulan Bui Tanpa Denda
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Roy Suryo atas kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dinilai telah terbukti bersalah menyiarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama sembilan bulan," kata ketua majelis hakim Martin Ginting saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12).
Meski demikian, Roy Suryo dibebaskan dari tuntutan membayar denda.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Roy Suryo: Salah Pesawat, Gelar Dewa Panci, hingga Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV