Ahli Hukum Pidana di Sidang Bharada E Sebut Hasil Poligraf Sebagai Alat Bukti yang Sah
Hukum | 28 Desember 2022, 13:22 WIB"Barang bukti diatur di pasal 39 KUHAP, alat bukti di 184 KUHAP yang limitatifnya, ada saksi, surat ahli, petunjuk, keterangan terdakwa," ujarnya.
Baca Juga: Krimonolog Sebut Hasil Poligraf Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs Bisa Jadi Amunisi untuk Hakim
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ahli poligraf dari Polri, Aji Febrianto Ar-Rosyid, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan poligraf atau uji kebohongan dari lima terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
“Untuk Bapak FS nilai total minus 8, PC minus 25. Untuk Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan, pertama adalah plus 9 yang kedua minus 13. Ricky kita lakukan dua kali juga, pertama plus 11 yang kedua plus 19. Untuk terdakwa Richard plus 13 satu kali (pemeriksaan),” kata Aji.
Ia menjelaskan, hasil atau skor tes poligraf plus berarti seseorang terdeteksi jujur dalam memberikan keterangan.
Sebaliknya, jika hasil negatif, maka orang yang diperiksa dengan metode poligraf itu terindikasi mengatakan kebohongan.
Baca Juga: Sambo dan Putri Terindikasi Bohong, Ahli Sebut Uji Poligraf Polri Belum Pernah Salah Nilai Jujur
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV