Albert Aries Pembahas RKUHP Jadi Ahli Pidana di Sidang Richard Eliezer: Saya Hadir Prodeo Probono
Hukum | 28 Desember 2022, 11:55 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Albert Aries, satu di antara Tim Pembahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hadir sebagai Ahli Pidana meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam pernyataannya, Albert Aries mengatakan kehadirannya di persidangan Richard Eliezer dilakukan murni untuk membela dan tanpa bayaran.
“Sebelum saya menjawab pertanyaan penasihat hukum, perkenankan saya menyampaikan bahwa saya hadir di sini majelis secara prodeo probono atau cuma-cuma dan gratis,” ucap Albert Aries di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022), dikutip dari program Breaking News KOMPAS TV.
“Dan tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada majelis hakim, perkenankan saya menyampaikan lus curia novit artinya hakim dianggap tahu hukum, kehadiran saya di sini hanya untuk memberikan perspektif- perspektif yang menguntungkan bagi terdakwa Richard Eliezer.”
Baca Juga: Pakar Pidana: Sesuai Pasal 51 KUHP, Ferdy Sambo Harus Tanggungjawab atas Tewasnya Yosua
Sebelumnya di Breaking News KOMPAS TV, Ronny Talapessy yang merupakan penasihat hukum Richard Eliezer mengungkapkan jika dalam sidang kliennya hari ini akan menghadirkan Albert Aries.
“Beliau (Albert Aries) merupakan salah satu dari 11 tim pembahas RKUHP dan merupakan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru. Jadi ahli yang akan kita hadirkan adalah Albert Aries, beliau merupakan tim termuda dalam tim pembahas RKUHP yang sekarang menjadi KUHP,” ucap Ronny, Rabu (28/12).
Ronny mengaku ingin menggali Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah jabatan untuk perkara Richard Eliezer. Setelah dalam persidangan sebelumnya juga menghadirkan 3 ahli dari non hukum yakni Romo Magnis Suseno, Reza Indragiri Amriel, dan Liza Marielly Djaprie.
Baca Juga: Ronny Talapessy Hadirkan Albert Aries di Sidang Eliezer: Kita Gali Pasal 51 soal Perintah Jabatan
“Hari ini, akan kita elaborasikan semuanya di pemeriksaan ahli pidana yang kita hadirkan, tujuannya apa, terkait dengan terungkap di persidangan bahwa klien saya patuh dan taat kemudian adanya perintah, ini sudah sangat jelas ya, nanti untuk persidangan hari ini, tentu akan kita akan lebih detail,” ujar Ronny.
“Kita akan memberikan pemahaman kepada seluruh rakyat Indonesia terkait dengan undang-undang yang KUHP terkait perintah jabatan dan juga pun nanti kita akan melihat di KUHP yang baru yang mengatur tentang penghapusan pidana perintah jabatan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV