Pengacara Korban Kanjuruhan: Nico Afinta Layak Disidang Etik karena Benarkan Tembakan Gas Air Mata
Hukum | 28 Desember 2022, 10:25 WIBBaca Juga: Kaleidoskop Oktober-Desember 2022: Tragedi Kanjuruhan hingga Piala Dunia 2022
"Brimob itu yang punya Polda. Polres enggak punya Brimob. Pimpinan tertingginya di tingkat polda namanya Dansat (Komandan Satuan) Brimob, Kombes pangkatnya. Dia di bawah Kapolda langsung," kata Anjar.
Ketiga, Anjar mengatakan, izin keramaian yang diberlakukan di Stadion Kanjuruhan dan sekitarnya dikeluarkan oleh Irjen Nico Afinta.
Hal tersebut, ungkap dia, bisa dilihat dalam laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Dalam BAB V laporan tersebut, tertulis bahwa langkah pimpinan Polri yang telah melakukan proses pidana dan tindakan administrasi dengan melakukan demosi sejumlah pejabat, sudah menjawab sebagian harapan masyarakat dan patut diapresiasi.
Baca Juga: Berkas Hadian Lukita Kasus Kanjuruhan Belum Lengkap, Polda Jatim Bakal Periksa Saksi Lagi
Namun demikian, tindakan tersebut juga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap pejabat Polri yang menandatangani surat rekomendasi izin keramaian.
Adapun surat izin itu tertera dengan nomor No: Rek/000089/IX/YAN.2.1/2022/DITINTELKAM tanggal 29 September 2022 yang dilakukan oleh Dirintelkam atas nama Kapolda Jawa Timur.
Rekomendasi dalam poin kedua bab tersebut, kata Anjar, juga merupakan penegasan dari TGIPF bahwa Nico Afinta yang saat itu menjabat Kapolda Jatim layak untuk diperiksa.
"Sebenarnya ini kan petunjuk dari tim TGIPF. Kita mendorong bahwa fakta-fakta, temuan-temuan yang dibentuk oleh presiden ini enggak sia-sia," ujar Anjar.
Baca Juga: Ini Alasan Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan dan Berkas Dikembalikan
"Tapi kalau rekomendasi ini mandek ya percuma dong presiden mengeluarkan Keppres untuk tim itu, Menkopolhukam juga. Hanya rekomendasinya dibiarin gitu saja."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com