Kinerja dan Capaian KPK 2022: LHKPN Capai 98,24 Persen, 10 OTT, 149 Tersangka
Hukum | 28 Desember 2022, 07:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan secara terbuka kinerja lembaga tersebut selama 2022.
Dalam gelaran keterangan terbuka bertajuk "Kinerja dan Capaian KPK 2022" itu, para pimpinan KPK memaparkan hasil kinerja dan capaian lembaga antirasuah tersebut kepada awak media.
Selama kurun waktu Januari 2022 sampai dengan 15 Desember 2022, KPK mengungkap, mendapatkan capaian tingkat penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 98,24 persen.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang capaiannya sebesar 94,47 persen.
"Harapannya dengan laporan kinerja ini, setiap penyelenggara negara maupun APH itu merasa terpantau tentang lalu lintas keuangan dirinya. Tingkat penyampaian LHKPN per 15 Desember 2022 mencapai 98,24 persen, dengan jumlah yang sudah patuh secara lengkap disertai dengan surat kuasa mencapai 94,69 persen," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022), dikutip dari Antara.
Keberhasilan pencapaian kepatuhan LHKPN tersebut, menurut Ghufron, tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN yang telah melaksanakan 208 kegiatan baik secara luring ataupun daring selama 2022.
Baca Juga: KPK: 15.649 Penyelenggara Negara Belum Sampaikan LHKPN
Kinerja dan capaian KPK selama 2022 lainnya adalah operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kurun waktu 2022, KPK telah melakukan 10 OTT.
"Selama 2022, KPK melakukan 10 kegiatan tangkap tangan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sepuluh OTT tersebut, yakni tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022, tindak pidana korupsi suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Berikutnya, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
Kemudian, tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dan tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Firli Bahuri Ngaku Tugas KPK Tambah Berat: Tindak Pelaku Korupsi, Jangan Ragu OTT
Untuk penetapan status hukum terduga kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2022, KPK telah menetapkan 149 orang sebagai tersangka.
"KPK telah menetapkan 149 orang tersangka atau meningkat 38 tersangka dari jumlah tahun sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Selama 2022 juga, KPK telah melakukan 113 penyelidikan, 120 penyidikan, atau 12 surat perintah penyidikan (sprindik) lebih banyak daripada tahun sebelumnya.
Kemudian, 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari tahun sebelumnya, 121 perkara "inkracht" (berkekuatan hukum tetap) atau meningkat 34 perkara dari tahun sebelumnya, dan mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari tahun.
Selain itu, kata Alex, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh korporasi sejumlah satu perkara dan pengembangan perkara dengan pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah lima perkara.
Baca Juga: Tersangka KPK Tersorot Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Begini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri...
Selanjutnya, untuk laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi selama 2022, KPK menerima 4.623 laporan.
"Selama 2022, KPK telah menerima 4.623 laporan, melalui email, KPK 'wishtle blowing system' (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/faks maupun telepon," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Dalam perinciannya, laporan terbanyak berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 585 pengaduan, Provinsi Jawa Barat 429 pengaduan, Provinsi Sumatra Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, dan Jawa Tengah 237 pengaduan.
Menurut Johanis, dari total 4.623 pelaporan tersebut, sejumlah 363 tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan, dan 4.260 dilanjutkan pada proses verifikasi. "Dari 4260 laporan ini, 4.055 telah selesai diverifikasi," ucapnya.
Dari hasil verifikasi itu, 10 laporan diteruskan untuk ditindaklanjuti internal KPK lantaran berkaitan dengan tugas dan wewenang unit kerja lain di internal lembaga tersebut.
Sementara, sebanyak 1.631 pengaduan telah ditindaklanjuti untuk penelaahan, dan sebanyak 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.
Johanis mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi dengan dilengkapi uraian dugaan fakta sehingga KPK dapat menindaklanjuti.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara