> >

Hal yang Memberatkan Tuntutan 3 Eks Petinggi ACT: Bikin Resah hingga Nikmati Dana Donasi

Hukum | 27 Desember 2022, 22:30 WIB
Mantan Presiden Aksi Cepat TAnggap (ACT) Ahyudin. (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum.

Pada sidang dengan agenda bacaan tuntutan tersebut, ketiga terdakwa hadir secara daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Menurut Jaksa, ketiganya telah menggunakan dana BCIF (Boeing Community Investment Fund) sebesar Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya, yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing.

Dalam tuntutan, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana dinilai terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Meski Didakwa Pasal Berlapis, Pendiri sekaligus Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU