Mahfud MD Sebut Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat: Mungkin Pelanggaran HAM Biasa
Peristiwa | 27 Desember 2022, 17:32 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan tidak ditemukan unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurut Mahfud, hal tersebut sesuai dengan temuan Komnas HAM.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat," katanya di Pondok Pesantren Miftahussunnah Surabaya, Selasa (27/12/2022) dikutip Kompas.com.
Mahfud menambahkan, kemungkinan Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM "biasa". Namun, ia belum bisa memastikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Mungkin pelanggaran HAM biasa, sekarang proses penyelidikannnya sedang berjalan," lanjut Mahfud.
Baca Juga: Peringati Hari HAM, Aremania Gelar Doa Bersama Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Mahfud sendiri merupakan ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan. TGIPF telah menerbitkan laporan dan rekomendasi yang menyimpulkan gas air mata polisi sebagai penyebab kematian massal.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya. Peristiwa ini menjadi insiden sepak bola paling mematikan kedua setelah Tragedi Estadio Nacional Peru yang menewaskan 328 orang. Keduanya disebabkan gas air mata.
Update Tragedi Kanjuruhan
Kasus Tragedi Kanjuruhan saat ini telah sampai ke pelimpahan tahap II. Pekan lalu, penyidik melimpahkan lima dari enam tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kelima tersangka yang dimaksud adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Juga tersangka polisi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Sementara itu, satu tersangka lain, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dilepas sementara karena berkas perkaranya belum lengkap. Namun, Hadian Lukita tidak bebas karena kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), dan wajib lapor tiap Senin.
Semua tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Diungkap TGIPF, Ternyata Ada Pihak yang Menghalangi Autopsi Korban Kanjuruhan
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com