Ahli Meringankan Ferdy Sambo Beri Penekanan Hakim soal Teori Dualistik di Peradilan Indonesia
Hukum | 27 Desember 2022, 12:33 WIBDalam dakwaan, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Romo Magnis: Richard Eliezer Keliru soal Tewasnya Yosua, Tapi Belum Bisa Dikatakan Jahat
Dengan dakwaan tersebut, maka terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terancam hukum maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada tiga terdakwa lain yang juga ditetapkan dalam kasu tewasnya Yosua. Yakni, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV