> >

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Saksi A De Charge akan Dihadirkan

Update | 27 Desember 2022, 06:02 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar hari ini, Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), sidang Ferdy Sambo kali ini beragendakan pemeriksaan saksi A De Charge atau saksi yang meringankan hukuman terdakwa.

Seperti sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan memimpin jalannya persidangan.

Kemudian, ada dua hakim anggota, yakni Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

Sidang dijadwalkan bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jaksel dan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Ahli Psikologi: Kepatuhan Richard Eliezer Berbuat Jahat Ditentukan Ferdy Sambo yang Punya Otoritas

Sebelumnya, sidang terdakwa mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu menghadirkan ahli yang meringankan hukuman.

Pekan lalu, tepatnya Kamis (22/12/2022) kuasa hukum keluarga Sambo, Arman Hanis, menghadirkan saksi ahli pidana materiil dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali. 

Saat hadir sebagai ahli, Mahrus Ali menyatakan bahwa kematian Brigadir J bukan pembunuhan berencana.

Pasalnya, ia menilai tindakan lima terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan pembunuhan berencana, yakni semua orang yang terlibat harus memiliki kehendak yang sama untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU