> >

Sembilan Orang yang Terseret Kasus Suap MA Diperiksa Komisi Yudisial

Hukum | 27 Desember 2022, 04:05 WIB
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M. Taufiq HZ (kanan) didampingi Komisoner KY sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Binziad Khadafi (kiri) memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersangka Hakim Yustisial MA di Gedung Komisi Pemberarantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sembilan orang yang terseret kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) telah diperika oleh Komisi Yudisial (KY).

Di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Ketua KY M Taufiq HZ menyampaikan, KY sudah memeriksa sembilan orang itu terkait kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.

"KY sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap lebih kurang sembilan orang dari hari ini berkaitan dengan kasus SD, delapan orang sebelumnya merupakan terdiri dari pemberi suap dan juga pengacara kemudian pegawai MA dan hari ini, kami memeriksa hakim yang terima suap tersebut," kata Wakil Ketua KY M Taufiq HZ, Senin (26/12/2022), dikutip dari Antara.

Taufiq menyebut KPK telah memfasilitasi KY untuk memeriksa etik terhadap tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Menurutnya, KY membutuhkan waktu terkait pemeriksaan etik tersebut guna mengungkap secara menyeluruh perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga: Ketua Mahkamah Agung Lantik Pengurus Pusat IKAHI Periode 2022-2025 - MA NEWS

"Kenapa kami butuh waktu untuk pemeriksaan? Karena kami harus melihat secara menyeluruh perbuatan-perbuatan atau perjalanan pemberian uang tersebut sehingga dapat memastikan bahwa para hakim itu melanggar kode etik dan pedoman hakim," ujar Taufiq.

Sementara, Anggota KY Binziad Kadafi juga menyampaikan, pemeriksaan etik diperlukan tidak hanya untuk membuat terang kasus tersebut, namun juga mendapatkan pola tindak pidana korupsi yang ada di MA.

"Jadi, selain kemudian kami membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam penanganan perkara. Harapannya, kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas," ujar Binziad.

Kata dia, KY menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap tersangka baru kasus itu maupun para pihak yang terkait untuk membuat terang suatu perkara.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU