Bawaslu Pastikan Awasi Pelaksanaan Hasil Mediasi Partai Ummat dan KPU agar Sesuai Prosedur
Rumah pemilu | 26 Desember 2022, 21:24 WIBMenurut anggota KPU RI Idham Holik, saat ini KPU kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara mulai melakukan verifikasi faktual ulang terhadap Partai Ummat.
"Hari ini (26/12) sampai 28 Desember 2022, KPU kabupaten/kota di dua provinsi tersebut mulai melakukan verifikasi faktual ulang terkait dengan keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggotaan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore (25/12)," ujar Idham.
Baca Juga: KPU Putuskan Verifikasi Ulang Partai Ummat, Denny Indrayana: 1.000 Persen Tak Ada Suap
Sesuai ketentuan, partai politik lolos verifikasi peserta pemilu apabila secara faktual memiliki keanggotaan minimal 0,1 persen dari penduduk suatu wilayah. Metode verifikasi bisa dilakukan melalui metode sensus maupun acak sederhana. Apabila secara faktual jumlah anggota tidak terverifikasi sebanyak persentase tersebut, partai politik harus menambah kekurangan anggotanya yang terverifikasi secara faktual.
Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual di dua provinsi. Namun Partai Ummat mendapat kesempatan verifikasi faktual ulang keanggotaan. Hasil verifikasi faktual oleh KPU kabupaten/kota serta rekapitulasi data akan disampaikan ke provinsi pada 28 Desember 2022.
KPU provinsi merekapitulasi dan menyampaikan hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat itu ke KPU RI pada tanggal 29 Desember 2022. Terakhir, rekapitulasi hasil verifikasi faktual ulang keanggotaan Partai Ummat akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 30 Desember 2022.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Antara