BPOM Sita Produk Kopi Bubuk Starbucks Tanpa Izin Edar: Ini Barang Impor
Peristiwa | 26 Desember 2022, 17:32 WIBBaca Juga: 6 Tempat Wisata di Bandung Ini Berpotensi Ramai pada Malam Tahun Baru 2023: Ada Car Free Night?
Kopi kemasan kantong itu adalah enam dari total 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022.
Rinciannya, 36.978 item pangan kedaluwarsa (55,93 persen), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93 persen), dan 5.383 item pangan rusak (8,14 persen).
BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta.
Baca Juga: Susul Starbucks dan McDonald’s, Nike bakal Angkat Kaki secara Permanen dari Rusia
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara