> >

Romo Magnis Ungkap Unsur Meringankan Richard Eliezer: Budaya Laksanakan di Polri dan Perintah Sambo

Hukum | 26 Desember 2022, 14:23 WIB
Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno menilai ada beberapa unsur yang dapat meringankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Lagi, Ferdy Sambo Tuding Penyidik Polri Ada Dibalik Keterangan 2 Saksi Ahli Pidana: Tidak Obyektif

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadi Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.

Dalam perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer diminta menembak Yosua karena telah melecehkan Putri Candrawathi.

Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU