> >

Romo Magnis: Richard Tidak Sepenuhnya Harus Tanggung Jawab, Dia Diperintah Ferdy Sambo Tembak Yosua

Hukum | 26 Desember 2022, 14:09 WIB
Guru Besar Filsafat Romo Magnis Suseno menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak sepenuhnya harus bertanggungjawab dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Baca Juga: Ferdy Sambo Lega Ahli Sebut Tak Ada Luka Siksa di Yosua, Martin: 7 Kali Tembak Bukan Penyiksaan?

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadi Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.

Dalam perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer diminta menembak Yosua karena dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi, isteri Ferdy.

Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU