> >

Sidang Richard Eliezer, Ahli Meringankan yang Hadir Romo Magnis, Reza Indragiri, dan Liza Marielly

Hukum | 26 Desember 2022, 10:19 WIB
Richard Eliezer memberikan kesaksiannya untuk peristiwa tewasnya Yosua bagi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Ketiga, lanjut Ronny, Ahli yang dihadirkan adalah Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

Baca Juga: Ahli Kriminologi soal Richard Berani Tembak Yosua: yang Perintah Sambo, Pangkatnya Sangat Tinggi

“Beliau adalah psikologi forensik yang kami hadirkan karena ini semuanya akan saling berkaitan dengan pembelaan kami,” tegas Ronny.

Sebagaimana diketahui dalam kasus tewasnya Brigadi Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer merupakan ajudan yang mengaku diberi perintah oleh Ferdy Sambo yang ketika itu berpangkat sebagai jenderal untuk jabatan Kadiv Propam Polri.

Dalam perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer diminta menembak Yosua karena telah melecehkan Putri Candrawathi.

Akibat menjalani perintah Ferdy Sambo, kini Richard Eliezer didakwa Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Richard Eliezer terancam mati dan penjara seumur hidup sebagai hukuman maksimal dan minimal 20 tahun penjara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU