> >

Remisi Natal: Masa Tahanan Terpidana Korupsi Bansos Juliari Batubara Dipotong 1 Bulan

Update | 26 Desember 2022, 07:30 WIB
Sidang dakwaan kasus suap bansos, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 21 Juni 2021. Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima uang suap sebesar Rp32,4 M. Dana tersebut dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso, dengan perintah oleh Juliari memotong fee Rp10 ribu dari vendor bansos. (Sumber: ANGGI / KOMPASTV)

Rika membenarkan, dari 19.728 narapidana yang memeluk agama Kristen dan katolik, 13.962 di antaranya mendapatkan remisi khusus I.

Adapun pengurangan masa hukuman dalam RK I sebanyak 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Rika.

Juliari saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Sebagai informasi, Juliari masuk ke lapas tersebut pada 22 September 2021 silam.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Juliari dan juga denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dihukum membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.

Baca Juga: Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU