> >

Eliezer Rayakan Natal di Rutan Bareng Keluarga, Pengacara: Meski Kondisi Sulit, Dia Tetap Bersyukur

Hukum | 25 Desember 2022, 23:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer (kiri). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Seperti diketahui, selainn Eliezer, terdapat empat orang lainnya yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Saat ini, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Ferdy Sambo disebut sebagai yang menembak Brigadir J.

Baca Juga: Ungkapan Hati Anak Buah Ferdy Sambo: Marah, Kesal, hingga Berdamai dengan Diri

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU